TUPOKSI DINAS PETERNAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
Sabtu, 19 Maret 2016 | 11:12:50 WIB | Dibaca: 556 Kali

TUGAS POKOK : menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Peternakan ;
FUNGSI : a. perumusan kebijakan teknis operasional dalam bidang Peternakan;
- penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah dan pelayanan umum bidang Peternakan;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas bidang Peternakan;
- pengelolaan administrasi kesekretariatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Pemberantasan PHMS Dokter Hewan dan paramedis Lakukan Aktif Servis
- Perkembangan Kejadian Avian Influenza (AI) pada Unggas Kondisi s/d 29 Februari 2016
- Dirjen Peternakan Dan Kesehatan Hewan Turun Langsung Ke Lapangan Tangani Kasus Anthrax Di Sulawesi Selatan
- Kunjungan Kerja Dirjen Peternakan Dan Kesehatan Hewan Ke Sentra Peternakan Rakyat (SPR) Subang
- Direktorat Jenderal Peternakan Dan Kesehatan Hewan Resmikan HKPSI Di Jawa Timur